TALAK (PERCERAIAN)
Agustus 31, 2006 44 Komentar
Para Misionaris dan Orientalis dewasa ini memusatkan serangannya pada dua permasalahan yang berkaitan dengan wanita, yaitu masalah perceraian (talak) dan poligami.Sungguh sangat disayangkan ghazwul fikri yang disebarkan oleh mereka itu sudah mendapat sambutan Iuas dari kaum Muslimin. Sehingga mereka ikut-ikutan menganggap kedua masalah tersebut sebagai problematika rumah tangga dan masyarakat.Padahal sesungguhnya Islam tidak mensyari’atkan kedua masalah tersebut kecuali untuk menyelesaikan problematika yang cukup banyak dalam kehidupan lelaki, wanita, rumah tangga dan masyarakat. Dan problem yang sebenarnya adalah terletak pada kesalahfahaman terhadap syari’at Allah atau salah dalam penerapannya. Dan segala sesuatu, apabila tidak benar dalam penerapannya maka akan menimbulkan bahaya yang lebih besar.
Mengapa Islam Memperbolehkan Talak?
Tidak setiap perceraian itu dibolehkan dalam Islam, karena ada talak yang dimakruhkan, bahkan diharamkan. Karena hal itu dapat merobohkan bangunan rumah tangga yang sangat ditekankan Islam agar kita membina dan membangunnya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.”Sehingga perceraian yang disyari’atkan oleh Islam itu mirip dengan operasi menyakitkan yang dirasakan oleh seseorang yang menjalani sakitnya. Bahkan terkadang salah satu anggota tubuhnya harus dipotong demi menjaga seluruh anggota tubuhnya yang tersisa, atau karena menghindarkan bahaya yang lebih besar.Apabila sampai diputuskan untuk bercerai antara dua pasangan dan tidak berhasil segala sarana perbaikan dan upaya mempertemukan kembali di antara kedua belah pihak, maka perceraian dalam keadaan seperti ini merupakan obat yang sangat pahit yang tidak ada obat yang lainnya. Oleh karena itu dikatakan dalam pepatah, “Jika tidak mungkin bertemu, maka ya berpisah.” Al Qur’an Al Karim juga mengatakan:“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-rnasing dari limpahan karunia-Nya…” (An-Nisa’: 130)Apa yang telah disyari’atkan oleh Islam, itulah yang sesuai dengan akal, hikmah dan kemaslahatan. Karena termasuk sesuatu yang jauh dari logika akal sehat dan fithrah, jika dipaksakan dengan kekuatan hukum suatu pabrik yang merusak dua penanam saham yang keduanya tidak saling bertemu dan tidak saling mempercayai.Sesungguhnya memaksakan kehidupan ini dengan kekuasaan hukum adalah siksaan yang keras. Manusia tidak tahan, karena itu lebih buruk daripada penjara sepanjang masa. Bahkan menjadi neraka yang kita tidak kuat menahannya. Seorang ahli hikmah mengatakan, “Sesungguhnya bahaya yang terbesar adalah mempergauli orang yang tidak menyetujui kamu dan tidak menentang kamu.”
Mempersempit Lingkup Perceraian
Islam telah meletakkan sejumlah kaidah (prinsip-prinsip) dan ajaran-ajaran yang seandainya manusia mau mengikuti dengan baik dan melaksanakannya, maka sedikit sekali kita menemukan perceraian dan niscaya semakin minim perceraian itu. Di antara prinsip-prinsip itu adalah:1. Memilih isteri dengan baik dengan cara memusatkan perhatian pada agama dan akhlaq sebelum harta, pangkat (jabatan) dan kecantikan.Rasulullah SAW bersabda:“Wanita itu dinikahi karena empat perkara. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karena agama, maka beruntunglah orang yang memperoleh wanita yang kuat agama-nya, maka tanganmu akan penuh debu (rugi) jika tidak kamu ikuti.” (HR. Muttafaqun ‘Alaih)2. Melihat wanita yang dikhitbah sebelum terlaksananya aqad, agar memperoleh kemantapan dan kepuasan hati. Karena melihat sejak dini itu merupakan langkah menuju kerukunan dan cinta kasih.3. Perhatian wanita dan wali-walinya untuk memilih suami yang mulia (baik) dan mengutamakan yang baik agama dan akhlaqnya, sebagaimana petunjuk dalam Sunnah.4. Disyaratkan pihak wanita harus ridha untuk menikah dengan calon suami yang ditawarkan kepadanya. Tidak boleh ada pemaksaan untuk menikah dengan orang yang tidak dicintainya.5. Mendapat ridha (memperoleh persetujuan) dari wali wanita, baik yang wajib atau sunnah.6. Bermusyawarah dengan ibu dari calon pengantin putri, agar pernikahan itu disetujui oleh semua pihak. Karena Rasulullah SAW bersabda, “Ajaklah para wanita untuk bermusyawarah tentang anak-anak wanitanya.”7. Diwajibkannya mempergauli (bergaul) dengan baik dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban antara suami isteri, serta membangkitkan semangat keimanan untuk berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan Allah serta bertaqwa kepada Allah SWT.8. Mendorong suami agar hidup secara realistis, karena tidak mungkin ia menginginkan kesempurnaan mutlak pada isterinya. Tetapi hendaknya ia melihat yang baik-baik (kebaikan-kebaikan), selain kekurangan-kekurangannya. Jika ia tidak suka kepada suatu sikap tertentu dari isterinya ia juga merasa senang dengan sikapnya yang lain.9. Mengajak para suami untuk berfikir dengan akal dan kemaslahatan. Jika ia merasa tidak suka terhadap isterinya, maka jangan sampai ia cepat memperturuti perasaannya, dengan mengharap semoga Allah merubah sikapnya dengan yang lebih baik. Allah berfirman:“Dan pergaulilah mereka (isterimu) dengan baik. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa’: 19)10. Memerintahkan kepada suami untuk menghibur dan menasehati isterinya yang sedang nusyuz dengan bijaksana dan bertahap. Dari lemah lembut yang tidak lemah, sampai pada yang keras namun tidak kasar. Allah berfirman:“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesunggahnnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (An-Nisa’: 34)11. Memerintahkan masyarakat untuk ikut menyelesaikan ketika terjadi perselisihan antara suami isteri, yaitu dengan membentuk “Majlis Keluarga.” Majlis ini terdiri dari orang-orang yang bisa dipercaya dari keluarga kedua belah pihak, untuk berupaya mengishlah dan merukunkan serta memecahkan krisis yang menimpa dengan baik, Allah SWT berfirman:“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa’: 35)Inilah beberapa ajaran Islam, yang seandainya kaum Muslimin mau mengikutinya dan memeliharanya dengan sungguh-sungguh maka kasus perceraian itu akan berkurang.
Kapan dan Bagaimana Perceraian itu Dilakukan?
Islam tidak mensyari’atkan talak (perceraian) pada setiap waktu dan setiap keadaan. Sesungguhnya talak yang diperbolehkan sesuai dengan petunjuk Al Qur’an dan As-Sunnah adalah hendaknya seseorang itu pelan-pelan dan memilih waktu yang sesuai. Maka tidak boleh mencerai istrinya ketika haid, dan tidak boleh pula dalam keadaan suci sedangkan ia mempergaulinya. Jika ia melakukan hal itu maka talaknya adalah talak yang bid’ah dan diharamkan. Bahkan sebagian fuqaha’ berpendapat talaknya tidak sah, karena dijatuhkan tidak sesuai dengan perintah Nabi SAW Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang melakukan perbuatan tanpa dilandasi perintah kami maka itu tertolak (tidak diterima).” Dan wajib bagi seseorang yang mentalak bahwa dia dalam keadaan sadar. Apabila ia kehilangan kesadaran, terpaksa, atau dalam keadaan marah yang menutup ingatannya sehingga ia berbicara yang tidak ia inginkan, maka menurut pendapat yang shahih itu tidak sah. Berdasarkan hadits, “Tidak sah talak dalam ketidaksadaran.” Abu Dawud menafsirkan hadits ini dengan ‘marah’, dan yang lain mengartikan karena ‘terpaksa’. Kedua-duanya benar.Dan hendaklah orang yang mencerai itu bermaksud untuk mencerai dan berpisah dari isterinya. Adapun menjadikan talak itu sebagai sumpah atau sekedar menakut-nakuti, maka tidak sah menurut pendapat yang Shahih sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama salaf dan ditarjih oleh Al ‘Allamah lbnul Qayyim dan gurunya Ibnu Taimiyah.Jika semua bentuk talak ini tidak sah maka tetaplah talak yang diniati dan dimaksudkan yang berdasarkan pemikiran dan yang sudah dipelajari sebelumnya. Dan ia melihat itulah satu-satu jalan penyelesaian untuk keselamatan dari kehidupan yang ia tidak lagi mampu bertahan. Inilah yang dikatakan Ibnu Abbas, “Sesungguhnya talak itu harena diperlukan.”
Yang Dilakukan Setelah Talak
Perceraian yang terjadi tidak harus memutuskan hubungan suami isteri sama sekali, yang kemudian tidak ada jalan menuju perbaikan. Karena talak seperti dijelaskan dalam Al Qur’an memberikan bagi setiap orang yang bercerai untuk mengevaluasi dan mempelajari kembali. Oleh karena itu talak terjadi satu kali, satu kali. Apabila kedua kalinya tidak juga bermanfaat maka terjadilah talak ketiga yang memutuskan hubungan selamanya, sehingga tidak halal baginya setelah itu.Maka mengumpulkan tiga talak dalam satu ucapan itu bertentangan dengan syari at Al Qur’an. Inilah yang dijelaskan dan diambil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim dan yang dipakai Mahkamah Syar’iyah di negara-negara Arab.Perceraian tidak mengharamkan bagi wanita untuk memperoleh nafkah selama masa iddah, dan tidak boleh bagi suami mengeluarkan isterinya dari rumah. Bahkan wajib atas suami untuk membiarkan sang istri tinggal di rumahnya dekat dengan dia, barangkali dengan begitu kerukunan akan kembali dan hati menjadi jernih. Allah SWT berfirman:“Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (At-Thalaq: 1) Perceraian tidak memperbolehkan bagi seseorang untuk memakan mahar (maskawin) yang telah diberikan kepada isterinya atau meminta kembali mahar atau segala sesuatu yang telah diberikan kepada isterinya sebelum perceraian, Allah SWT berfirman:“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (Al Baqarah: 229)Begitu pula isteri yang ditalak itu berhak memperoleh mut’ah sebagaimana ditetapkan oleh kebiasaan. Allah SWT berfirman:“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kuwajiban bagi orang-orang yang bertaqwa” (Al Baqarah: 241)Selain itu tidak halal bagi suami (yang mentalak) bersikap keras terhadap isterinya atau menyebarkan keburukannya atau menyakiti dirinya dan keluarganya. Allah SWT berfirman:“Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al Baqarah: 229)“Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.” (Al Baqarah: 237)Inilah talak yang disyari’atkan oleh Islam. Sungguh itu merupakan terapi yang diperlukan pada saat dan alasan yang tepat, dengan tujuan dan cara yang benar.Agama Masehi Katolik mengharamkan talak secara mutlak kecuali dengan alasan zina menurut Katolik Ortodox, sehingga mayoritas kaum Masehi Kristen keluar dari hukum yang mereka yakini yaitu haramnya talak. Itulah yang membuat sebagian besar negara-negara Kristen memberlakukan hukum buatan mereka sendiri yang memperbolehkan cerai tanpa memakai persyaratan-persyaratan sebagaimana hukum Islam dengan segala ketentuan-ketentuan serta adab-adabnya. Maka tidak heran jika mereka itu bisa bercerai dengan sebab-sebab yang sepele (ringan) dan akhirnya kehidupan rumah tangga mereka terancam berantakan dan hancur.
Alasan Hak Cerai di Tangan Lelaki
Mereka bertanya mengapa hak cerai itu di tangan lelaki dan mempermasalahkannya, maka kita jawab, “Sesungguhnya lelaki adalah sebagai kepala rumah tangga, yang bertanggungjawab pertama kali dan yang memikul beban di dalam rumah tangganya. Dialah yang harus memberikan mahar dan kewajiban-kewajiban lain setelahnya, sehingga dia dapat membangun rumah tangga di atas tanggung jawabnya. Barangsiapa dapat berbuat demikian maka ia menjadi mulia dan tidak mungkin merusak bangunan rumah tangga itu kecuali karena ada tujuan-tujuan tertentu, atau karena kebutuhan yang memaksa yang menjadikan ia berkorban dengan menanggung seluruh kerugian karenanya.Kemudian laki-laki itu pada umumnya lebih mengetahui tentang akibatnya dan lebih banyak bertahan, serta lebih sedikit terpengaruh daripada wanita, sehingga lebih baik jika wewenang itu berada di tangannya.Adapun wanita, ia cepat terpengaruh, mudah emosi dan selalu hangat perasaannya. Kalau seandainya talak itu berada dalam kekuasaannya, pasti akan sering terjadi perceraian dengan alasan-alasan yang ringan dan perselisihan kecil. Bukan pula suatu kemaslahatan jika talak itu diserahkan kepada Peradilan (Mahkamah), karena tidak setiap sebab talak itu boleh diumumkan di peradilan yang kemudian menjadi permainan para pengacara dan para penulis serta menjadi bahan perbincangan.Orang-orang Barat telah menjadikan talak melalui peradilan, maka tidak sedikit perceraian di kalangan mereka dan peradilan tidak henti-hentinya mengurus suami-istri yang ingin bercerai.
Bagaimana Seorang Istri yang tidak Suka Pada Suami Itu Bisa Melepaskan Dirinya?
Ada pertanyaan yang menghantui kebanyakan orang, yaitu, “Jika talak itu berada di tangan laki-laki sebagaimana yang kita ketahui alasan-alasannya, maka apa wewenang yang diberikan oleh syari’at Islam kepada wanita? Dan bagaimana cara menyelamatkan dirinya dari cengkeraman suaminya jika ia tidak suka hidup bersama karena tabi’atnya yang kasar, atau akhlaqnya yang buruk, atau karena suami tidak memenuhi hak-haknya atau karena lemah fisiknya, hartanya, sehingga tidak bisa memenuhi hak-haknya atau karena sebab-sebab lainnya.”Sebagai jawabannya adalah, “Sesungguhnya Allah SWT Yang Bijaksana telah memberikan kepada wanita beberapa jalan keluar yang dapat membantu wanita untuk menyelamatkan dirinya, antara lain sebagai berikut: 1. Wanita membuat persyaratan ketika aqad bahwa hendaknya ia diberikan wewenang untuk bercerai. Ini boleh menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad. Dalam hadits shahih dikatakan, “Persyaratan yang benar adalah hendaknya kamu memenuhinya selama kamu menginginkan halal kemaluannya.”2. Khulu’, wanita yang tidak suka terhadap suaminya boleh menebus dirinya, yaitu dengan mengembalikan maskawin yang pernah ia terima atau pemberian lainnya. Karena tidaklah adil jika wanita yang cenderung untuk cerai dan merusak mahligai rumah tangga, sementara suaminya yang menanggung dan yang dirugikan. Allah SWT berfirman, “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus diri. . .” (Al Baqarah: 229)Di dalam hadits diceritakan bahwa isteri Tsabit bin Qais pernah mengadu kepada Rasulullah SAW tentang kebenciannya kepada suaminya. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Apakah kamu sanggup menggembalikan kebunnya, yang dijadikan sebagai mahar” maka wanita itu berkata, “Ya.” Maka Nabi SAW memerintahkan Tsabit untuk mengambil kebunnya dan Tidak lebih dari itu.3. Berpisahnya dua hakam (dari kedua belah pihak) ketika terjadi perselisihan. Allah SWT berfirman:“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dan keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscanya Allah memberi taufik kepada suami isteri ini.”Penamaan Al Qur’an terhadap Majlis keluarga ini dengan nama “Hakamain” menunjukkan bahwa keduanya mempunyai hak memutuskan (untuk dilanjutkan atau tidak). Sebagian sahabat mengatakan kepada dua hakam, “Jika kamu berdua ingin mempertemukan, pertemukan kembali, dan jika kamu berdua ingin memisahkan maka pisahkanlah.4. Memisahkan (menceraikan) karena lemah syahwat, artinya apabila seorang lelaki itu lemah dalam hubungan seksual maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengangkat permasalahannya ke hakim sehingga hakimlah yang memutuskan pisah di antara keduanya. Hal ini untuk menghindarkan wanita itu dari bahaya, karena tidak boleh saling membahayakan di dalam Islam.5. Meminta cerai karena perlakuan suami yang membahayakan, seperti seorang suami yang mengancam isterinya, menyakitinya, dan menahan infaqnya. Maka boleh bagi isteri untuk meminta kepada qadhi untuk menceraikannya secara paksa agar bahaya dan kezhaliman itu dapat dIhindarkan dari dirinya. Allah SWT berfirman:“Janganlah kamu tahan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka…” (Al Baqarah: 231)“Maka ditahan (dirujuk) dengan baik atau menceraikan dengan cara yang baik…” (Al Baqarah: 229)Di antara bahaya yang mengancam adalah memukul isteri tanpa alasan yang benar.Bahkan sebagian imam berpendapat bolehnya menceraikan antara wanita dengan suaminya yang kesulitan, sehingga ia tidak mampu untuk memberikan nafkah dan isterinya meminta cerai. Karena hukum tidak membebani dia untuk bertahan dalam kelaparan dengan suami yang fakir. Sesuatu yang ia tidak bisa menerima sebagai realisasi kesetiaan dan akhlaq yang mulia.Dengan solusi ini maka Islam telah membuka kesempatan bagi wanita sebagai bekal persiapan untuk menyelamatkan dirinya dari kekerasan suami dan penyelewengan kekuasaan suami yang tidak benar.Sesungguhnya undang-undang yang dibuat para ahli tidak lebih hanya menzhalimi hak-hak wanita. Adapun sistem yang dibuat Allah SWT sebagai pencipta manusia, laki-laki atau perempuan maka tidak ada kezhaliman di dalamnya dan tidak ada pernikahan. Itulah keadilan yang sempuma, Allah SWT berfirman:“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin. (Al Maidah: 50)
Salah Faham dan Salah Terap dalam Talak
Kebanyakan kaum Muslimin telah salah dalam menfungsikan talak. Mereka menempatkannya bukan pada tempatnya dan mereka menggambarkan talak itu seakan seperti pedang yang dihunus lalu diletakkan di atas leher sang isteri. Mereka juga mempergunakan sebagai sumpah untuk sesuatu yang berat atau yang ringan. Banyak fuqaha’ yang memperluas di dalam menjatuhkan talak, sampai talaknya orang yang mabuk dan marah, bahkan orang yang terpaksa. Padahal haditsnya mengatakan, “Tidak sah talak yang dalam ketidaksadaran.” Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya talak itu berdasarkan keperluan.” Sehingga mereka juga menjatuhkan talak tiga dengan satu perkataan ketika marah. Padahal talak itu dimaksudkan untuk menakut-nakuti dalam pertengkaran di luar rumah, sedangkan dengan isterinya ia sangat bahagia dan rukun.Tetapi yang dimaksud oleh nash-nash dan tujuan dari syari’ah yang mudah di dalam membina rumah tangga dan memeliharanya, adalah mempersempit dalam menjatuhkan talak, maka tidak sah kecuali dengan kata-kata yang jelas, pada saat tertentu, dan dengan maksud tertentu. Inilah yang kita berlakukan, pendapat yang dianut oleh Imam Bukhari dan sebagian ulama salaf, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim dan ulama lainnya memperkuat pendapat ini dan menyetujuinya, ini pula yang sesuai dengan ruh Islam.Adapun kesalahfahaman dan salah penerapan hukum Islam itu adalah tanggung jawab kaum Muslimin, bukan tanggungjawab Islam itu sendiri.
saya mau bertanya..saya menikah dengan nikah sirih..tetapi suami saya telah menceraikan saya pd tanggal 16 februari 2008 tetapi kami rujuk kembali dan kedua pd tanggal 3 agustus 2008 suami saya menjatuhkan talak yang kedua kalinya. apakah kami masih bisa rujuk kembali setelah talak dua?
murni : Assalamu alaikum wrwb
Mba Rina yang saya hormati,
Saya bukan ahlinya untuk menjawab kasus ini, tetapi
berdasarkan apa yang sudah pernah saya pelajari di pesantren dulu, dan berdasarkan uraian yang saya kutip dalam tulisan di atas, maka setelah talak 2 masih diperkenankan untuk rujuk.
Setelah talak ke-3 lah yang tidak bisa rujuk kembali.
Seperti yang diungkapkan di atas, bahwa talak diperbolehkan di dalam Islam tetapi tidak boleh dengan gampang disampaikan. Sebab dia bukan permainan kata. Ucapan talak tidak hanya menyangkut hubungan antara suami dan istri saja, tetapi keluarga kedua belah pihak.
Mudah-mudahan penjelasan ini membantu
Wassalamu alaikum wrwb
Saya tambahkan jawaban dari Ustadz Abbas Aula di Pesantren Pengamalan Al-Quran wal hadits, Bogor :
Sebahagian orang lebih cendrung mengutamakan nafsu syahwatnya dengan tidak berniat sungguh-sungguh membangun kehidupan rumah tangga penuh damai , tentram, keakraban, kasih sayang dan tolong menolong. Talak menyimpan banyak bahaya dan madharat, Karena itu Rasulullah saw. bersabda : “Perkara halal yang sangat dibenci oleh Allah adalah talak” (HR.Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim). Rasulullah saw. juga dengan tegas menyatakan ::”Aku tidak menyukai laki-laki yang senang mencicipi wanita dan wanita yang senang mencicipi laki-laki’(HR.Thabrani dan darulquthni) “Bukan dari golongan kami orang yang menceraikan seorang wanita dari suaminya”(HR.Abu Daud dan Nasa’i).
Seorang wanita yang telah jatuh talak, hendaknya menunggu masa iddah tiga kali quru’ (3X suci atau 3X datang haidh,) yakni selama kurang lebih tiga bulan. Selama masa iddah tersebut suami isteri diberi kesempatan untuk memperbaiki kembali hubungan dan rujuk . Ini berlaku untuk talak 1 dan 2. Jika rujuk dilakukan setelah berakhir masa iddah maka harus dengan proses akad nikah yang baru. Jika jatuh talak 3 maka keduanya tidak dapat rujuk kembali, kecuali setelah mantan isterinya menikah dengan laki-laki lain , lalu terjadi perceraian dan kemudian melalui proses akad nikah yang baru.
Assalamua’alaikum wr wb….
Saya sudah menikah selama 11 th, DAn tanpa saya ketahui suami saya menikah lagi setahun yang lalu….SAya tahu agama tidak melarang laki2 untuk menikah lbh dr 1..TApi sebagai seorang perempuan boleh g saya minta bercerai karena saya tidak bisa menerima dia menikah lagi?
Wassalamua’alaikum wr wb…
Ibu yth,
Mohon maaf sekali saya baru bisa mengomentari pertanyaan Ibu.
Mudah2an Ibu sudah menemukan jawaban pertanyaan Ibu.
Seorang istri diperkenankan mengajukan cerai dengan persyaratan :
suaminya tidak mampu menafkahi lahir dan batin
suaminya hilang entah ke mana
istri tidak mampu melayani suami karena alasan sakit, dll
perceraian dmk disebut khulu, dan jk istri mengajukannya maka istri harus mengembalikan mahar yg diterimanya dari suami
Diperbolehkannya sebagaimana hadits berikut :
Dari Ibnu Abbas r.a. berkata, Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Nabi saw. lalu bertutur, ”Ya Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit karena, imannya dan bukan (pula) karena perangainya, melainkan sesungguhnya aku khawatir kufur.” Kemudian Rasulullah saw. bersabda, ”Maka mau engkau mengembalikan kebunnya kepadanya?” Jawabnya, ”Ya (mau)” kemudian ia mengembalikannya kepadanya dan selanjutnya beliau menjawab suaminya (Tsabit) agar mencerainya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no:2036 dan Fathul Bari IX:395 no:5276).
Memang poligami adalah hukum Islam, tetapi alasan berpoligami di masa Nabi dg yg ramai dilakukan sekarang sangat berbeda. Poligami pada jaman Nabi dilakukan krn alasan menolong janda2 tua yg memiliki tanggungan anak. Sedangkan sekarang banyak yg cenderung karena nafsu. Wallahu a’lam bisshawab.
jadi, jika ditakutkan menjadi kufur karena tdk bisa lagi mentaati suami akibat poligami dilakukan,
perceraian bisa saja diajukan oleh pihak istri.
Tambahan dan koreksi jawaban dari Ustadz Abbas Aula di PP Pengamalan Al-Quran wal hadits, Bogor
Memang tidak semua wanita rela bila ia dimadu, tetapi juga tidak menjadi alasan bagi isteri dengan sertamerta mengajukan perceraian atas suaminya. Apalagi bila mereka mempunyai putra-putri yang masih memerlukan perhatian dan kasih sayang ayah dan ibu kandungnya. Akhirnya putrra putrilah yang menjadi korban menghadapi kesuraman masa depan mereka, ketika suami maupun isteri lebih memperturutkan hawa nafsu dan mementingkan dirinya sendiri.
Khulu’ adalah hak isteri untuk mengajukan perceraian dengan suaminya jika dipandang telah memmenuhi persyaratan misalnya, suami tak mampu menafkahi lahir batin atau ada bahaya yang mengancam isteri. Dengan demikian isteri harus mengembalikan mahar yang diterima dari suaminya sebagai tebus talak. Seandainya suami masih mempunyai harapan untuk rujuk, maka ia tidak perlu menerima tebus talak tersenut. Sebaliknya jika suami telah meneima tebus talak, ia tidak boleh rujuk kembali dengan isterinya. Statusnya sama dengan talak tiga, sehingga harus melalui proses akad nikah baru jika ada keinginan untu rujuk kembali.
mohon maaf jk kurang menjawab, dan saya sarankan bertanya lebih detil kepada Ustadz yang faqih.
Ass. Sy sudah dijatuhi talak oleh suami sy untuk yg pertama kalinya, tp pd saat itu keadaan sy sdg haid & sy tdk mengetahui tth hukum talak, stlh talak terucap & kita berpish untuk bbrp hari, sy dgr dr ceramah di radio yg menyatakan bhwa haram hukumnya menalak seorg wanita yg sdg haid, sy mau tanya apakah sah talak yg dijatuhkan oleh suami sy itu? Dan suami sy mengajak rujuk lagi, langkah apa saja yg harus dilakukan dlm rujuk . Makasih
waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Ibu yth.
Menalak pd saat istri haid diperkenankan jk:
istri belum pernah disetubuhi
istri masih anak-anak (belum haid)
istri mengandung (iddahnya saat anak lahir)
istri uzur (tidak haid) lagi.
Jk saat Ibu ditalak dalam keadaan di atas, maka talaknya sah.
Lalu jika suami meminta rujuk, langkah yg perlu dilakukan adalah
1. tunggu sampai 3 kali masa bersih, baru boleh rujuk
2. mempelajari niatan suami apakah benar hendak rujuk atau ada maksud lain
3. jika sulit memutuskan sendiri, berdiskusilah dg ahli hakam (keluarga).
4. Beritahukan kepada keluarga ttg kasus talak dan rujuk, agar ada saksi.
Pesankan kepada suami untuk tdk main2 dg ucapan talak, sebab sekalipun dibolehkan dalam Islam, Allah sangat membecinya
Wallahu a’lam bisshawab
Mohon bertanya kepada Ustadz/zah yang lebih fakih
Assalamua’alaikum wr wb….
Saya Sudah Talak 3 dan saya berbicara kata Cerai, dalam keadan Emosi besar di Luar kendali .
Apakah saya , sudah tidak ada hubungan Suami dan istri……?
Tetapi walaupun keadan, seperti ini saya sudah talak 3 .
Saya tetap memberi nafkah Istri dan anak saya yg baru lahir.
Apakah Saya, Syah sudah berkata Cerai dengan Istri , saya …..?
Mohon jawabnya….!!!!
Wassalamua’alaikum wr wb…
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Bapak Sukma yg dirahmati Allah,
Berikut ini jawaban dari Ustadz Abbas Aula di PP Al-Quran wal Hadits, Bogor :
Bagi suami yang sedang marah, dan mengucapkan kata-kata perceraian terhadap isterinya, talak tersebut tidak berlaku. Hal ini berdasarkan hadits dari Siti Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah saw, bersabda :”La thalaaqa wa la ‘itaaqa fi ighlaaqin” Tidak ada talak dan tidak ada kemerdekaan budak bila dilakukan dalam keadaan ighlaaq (HR.Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Hakim). Kata ighlaaq dalam hadits ini ditafsirkan sebagai marah, benci, emosi atau hilang kendali. Dalam kondisi seperti tersebut ini sering kali seorang tidak menyadari apa yang ia katakan, sehingga dengan demikian hukumnya tidak jatuh talak.
Wallahu a’lam bisshawab
asalamualaikum waahmatullah wabarakatuh,ad kemiripan cerita sata dengan bapak sukma,waktu itu aya bertengkar hebat dengan istri saya,dan karna sanngat emosi nya,lalu saya mengucapka talak 3 langsung,beda nya saya cuma menafkahi anak saya,sementara istri saya pergi keluar kota meninggalkan saya dan anak saya,menurut anda apakah jatuh talak 3 saya kepada istri saya itu ,agus kalimantan
Ass. semoga tulisan di atas menjadi pencerah dan referensi bagi umat dalam menjalankan kehidupan berkeluarganya, amiin. Ijinkan saya menyampaikan beberapa pertanyaan kepada ustad tentang permasalahan kehidupan rumah tangga saya.
Saya adalah seorang suami yang telah menjatuhkan talaq kepada istri saya, berat saya menceraikan ibu dari anak saya, karna saya masih menyayangi keluarga saya, tapi perselisihan yang kami hadapi tidak pernah dapat kami redam, sehingga setiap kami berbicara kami selalu dengan emosi, saya sebagai seorang laki-laki tidak mau mengalah, begitu juga dengan istri saya yang selalu ingin menang…., perselisihan meruncing ketika saya mengambil langkah menikahi lagi seorang istri, dia seorang janda beranak satu, saya mengambil langkahh itu untuk memberi pelajaran kepada istri saya agar dia bisa lebih menghormati dan menghargai saya sebagai seorang suami, karna selama ini dia selalu menghina dan membicarakan kekurangan serta keburukan saya kepada tetangga, pembantu, dan keluarganya. Sehingga saya merasa minder terhadap orang lain, kondisi ini diperparah oeh orang tua istri saya yang meminta untuk segera menceraikan istri saya tersebut. Sudah satu bulan permohonan cerai saya layangkan kepengadilan, dan sudah 3 kali kami bersidang, tapi belum ada keputusan dari majelis hakim, karena istri saya minta nafkah mut’ah yang di luar kemampuan saya, bahkan sekarang saya sangat sulit untuk bisa ketemu dengan anak saya, dia dan orang tuanya selalu berusaha memiahkan bahkan memberikan paham-paham yang tidak baik kepada anak saya supaya dia membenci saya sebagai ayahnya. Kini saya tinggal dengan istri kedua saya, karena dia lebih memahami dan lebih mengerti keadaan saya, meskipun kondisi hidup saya lagi sulit dari sisi ekonomi karna uaha sahaya lagi pailit, yang ingin saya tanyakan ke ustad adalah:
1. Apakah salah ketika saya menikahi seorang janda yang butuh perlindungan seorang suami dan menjaga dia dari perbuatan dosa.
2. Berapa kewajiban nafkah mutah yang harus saya erikan kepa bekas istri saya menurut hukum islam
3. Bagaimana hukumnya ketika saya tidak bisa ikut mendidik anak karna diputuskan silaturahmi saba ibu dan orang tua iunya.
Terima kasih atas sarannya
Assalamu alaikum warahmatullah
Bapak Ali yg dirahmati Allah,
Saya karena kekurangan ilmu tidak sanggup menjawab pertanyaan Bapak, oleh karena itu saya telah memintakan jawaban kepada Ustadz Muhammad Abbas Aula di Pesantren Pengamalan Al-Quran wal Hadits Bogor dan berikut ini jawaban beliau :
Kemelut rumah tangga sering kali berakhir tragis ketika suami dan isteri lebih mengedepankan ego masing-masing tanpa memikirkan dampak negatif yang lebih besar. Keadaan diperparah oleh keterlibatan pihak ketiga yang tampil hanya untuk membela dan memenangkan masing-masing pihak yang bersengketa dan bukan berniat untuk mendinginkan suasana. Pada hal tuntunan Wahyu Ilahi memberi arahan : “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya maka utuslah seorang hakam (penengah/pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah akan memberi taufiq kepada suami isteri tersebut. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui dan Maha mengenal.(QS.4 : 35).
Biasanya yang paling banyak menjadi korban adalah putra putrinya. Mereka, terpaksa menanggung beban pshikologis berkepanjangan menghadapi masa depan yang suram. Mereka merasa seakan tak beribu bapak ketika menyaksikan teman-teman sebaya asyik mesra bersama ayah ibu disampingnya. Perceraian juga merusak hubungan silaturahim antara dua keluarga besar yang telah dibangun. Karena itu perceraian memang perkara halal yang paling dibenci oleh Allah dan Rasul-nya. Perceraian ibarat pintu emergensi yang hanya dibuka ketika keadaan sangat darurat dan membahayakan,. Biasanya hakim pengadilan baru memutuskan jatuhnya perceraian setelah melalui berbagai pertimbangan syar’I, jadi tidak sekedar memenuhi keinginan pihak yang berperkara.
Berpoligami dalam Islam tidak dilarang apalagi dengan niat untuk memelihara diri dari dosa zina. Namun bila itu dilakukan dengan nawaitu balas dendam atau menyakiti orang lain adalah tidak terpuji. Memaafkan kesalahan orang walaupun kita dalam posisi dizalimi dan di hina sangat terpuji dalam Islam. Pesan Rasulullah saw. “Maafkanlah dia walaupun engkau dizaliminya, berikanlah dia walaupun engkau pernah di halang-halanginya dan hubungkanlah silaturrahim walaupun dia memutuskannya.(Al Hadits)
Nafkah mut’ah biasanya ditentukan oleh hakim pengadilan setempat setelah diperhitungkan segala sesuatunya, baik menyangkut biaya hidup isteri setiap hari selama belum jatuh talak, dan selama menunggu masa iddah, begitu pula nafkah anak sehari-hari, mungkin saja selama ini ditanggung oleh isteri.
Suami berkewajiban untuk memberikan nafkah anak, pembayarannya bisa dilakukan setiap bulan melalui rekening atas nama anak. Sementara pendidikannya bisa dimusyawarahkan bersama misalnya dicarikan sekolah yang baik untuk pendidikan mereka dengan biaya yang terjangkau.
Wallahu a’lam bishshawaab.
assalamu alaikum wr wb..
Bapak/ibu,saya ingin maminta masukan. Saya 22 tahun dan tlah menikah dengan seorang pria berumur 29tahun. Selama 2 tahun ini dia sering sekali kasar seperti memukul,menendang,memaki dll. Saya sudah mencoba bertahan dan bersabar demi buah hati sy yg masih balita. Hingga berobat ke psikiater pun sudah kami tempuh,dan ternyata memang ia memiliki temperamen yg tinggi dan sulit terkontrol. Pernah suatu hari sy dicekik hanya karena masalah sepele. Puncaknya ketika bulan ramadhan kemarin ini ia hampir setiap hari marah2 dan uring-uringan yg berujung pada pukulan. Terakhir-terakhir,badan sy aja gemetar dan jantung sy berdetak sangat kencang (saya ketakutan skali) kalo dia udah marah-marah. Sy sangat ingin cerai… Tolong beritahu bagaimana sy lepas dr ikatan ini. Saya takut… Mohon Bantuannya.. Terimakasih banyak dan jawaban dan masukan akan saya tunggu.
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh
Mba Noni yang saya hormati,
Banyak-banyaklah berserah diri kepada Allah. Kasus Mba Noni dapat diajukan ke pengadilan agama, dan pihak pengadilan yang akan memutuskan apakah diperkenankan bercerai atau tidak. Tolong dibaca jawaban-jawaban yang disampaikan di atas. Jika ada masalah dalam keluarga maka diperlukan hakam atau penengah dari pihak suami dan istri. Jika ini bisa didatangkan, maka tempuhlah cara ini. Tetapi jika tak dapat maka datanglah ke pengadilan agama. Mudah-2 an membantu dan masalahnya dapat terselesaikan.
wassalamu alaikum warahmatullah
assalamua’alaikum wr wb,,,
sya menikah dalam usia muda umur19 thn…dan pernikahan kami kurang lbh 8 blnan…sering sekali setiap ada maslah akn mnjadi mslh yg besar..krn kmi sm2 keras,,, setiap bertengkar sya selalu mengucapkan kata cerai hingga berulang2,,,niatnya hya memperingatkan suami sy supaya tidak terlalu ksar,,,krn setiap bertengkar kadang suami sy main tangan…dan sya akui ksalahn itu berawal dari saya…
saya serang mualaf dan blm paham tntg islam,,,stlh sy lbh tau tntg islam ternyata ucapn kta cerai tsb tidak boleh sembarangan…sy menyesali perkataan sy krn sy sngt mencintai suami sy
mba sya mau bertanya,,,wktu kmi bertengkar sya mengucapkan keinginan cerai,,dan suami sya menjawab..
pertengkaran I :suami sy berkata klo bgini trs lbh baik kta pisah saja
pertengkeran II :nia ; sya ingin cerai ga thn lg dngn km, selama ini sy tidak pernah bhagia (dalam keadaan emosi ) dan suami sy menjawab : ya sudah sya jg slama ini tidak bhagia km pikir sy bhgia dgn km (dlm keadaan marah dan mabuk )
peretngkaran III : nia; sya bnr2 ga kuat dengn smua ini,,sya bnr2 ign bercerai (dlm keadaan emosi ) suami sy mnjawab ya sudah cerai km pikir sy takut..bersamaan dlm pertengkaran kdua..
ttpi wlaupun bgitu perselisihan kmi tidak berlanjut hingga bsk pginya,,,krn slh stu dr kmi jg psti da yg mengalah utk mnta maaf…
yg sy tanyakan dlm hati apakah sy sudah kena talak
mhon jawaban ats pertanyaan sy ibu yg sy hormati
sblmnya trima kasih..
wassalamu alaikum warahmatullah
@ Mba Nia : Istri bisa saja mengucapkan cerai berkali-kali tetapi hukum cerai berlaku jika suami yang mengucapkannya.
Mohon dibaca-baca lagi jawaban yang sudah disampaikan di atas, sebab kasus anda hampir sama dengan beberapa penanya.
Bagi suami yang sedang marah, dan mengucapkan kata-kata perceraian terhadap isterinya, talak tersebut tidak berlaku. Hal ini berdasarkan hadits dari Siti Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah saw, bersabda :”La thalaaqa wa la ‘itaaqa fi ighlaaqin” Tidak ada talak dan tidak ada kemerdekaan budak bila dilakukan dalam keadaan ighlaaq (HR.Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Hakim). Kata ighlaaq dalam hadits ini ditafsirkan sebagai marah, benci, emosi atau hilang kendali. Dalam kondisi seperti tersebut ini sering kali seorang tidak menyadari apa yang ia katakan, sehingga dengan demikian hukumnya tidak jatuh talak.
Jangan mudah mengucapkan kata cerai sebab itu sangat tidak disukai Allah.
Cobalah anda berdua dengan suami lebih mendekatkan diri kepada Allah, sebab orang-orang yang menjaga kedekatan dan selalu dzikir kepadaNya akan dijaga dari amarah dan nafsu yang tidak terkendali. Minuman keras dan kebiasaan mabuk bukankah sesuatu yang sangat dilarang dalam agama Islam ? Jika sesuatu yang dilarang Allah anda atau suami anda mengerjakannya, maka bagaimana mungkin mengharapkan pertolongan dariNya ? Oleh karena itu berusalah untuk menjadi hambaNya yang lebih baik. Allah sangat menyayangi hambaNya yang berusaha mendekat kepadaNya.
Pertengkaran dalam keluarga tidak akan pernah berhenti jika salah satu di antara suami dan istri belum benar-benar bertaubat kepadaNya dan masih meneruskan perilaku maksiat di atas.
Wallahu a’lam bisshawab
assalamu ‘alaikum wr.wb.
Saya menikah pada tahun 2006 dan sudah di karuniai seorang putri yg cantik dan sekarang sudah berumur 3 thn. pada akhir tahun 2010 saya dekat dengan rekan kerja wanita saya,dan dari situ timbul benih benih cinta,pada awalnya saya berniat untuk polygami karena saya dengan rekan kerja saya sudah sama-sama saling menyayangi. Saya sudah berusaha untuk melupakan teman saya tsb. tapi sangat sulit, sudah berbagai cara saya coba termasuk berhenti/keluar dari tempat kerja. Yang ingin saya tanyakan disini :
1. salahkah saya apabila ingin tetap berpoligami karena saya sangat menyayangi teman saya tsb. dan saya juga tidak mau berpisah dengan istri dan anak saya karena saya juga masih sangat menyayangi mereka?
2. salahkah istri saya karena dia meminta cerai daripada polygami ?
3. salahkah saya apabila kemudian saya menceraikan istri saya karena ditakutkan saya tidak bisa hidup bahagia kembali dengan istri karena hati saya sudah terpaut dengan teman wanita saya. dan saya takutkan istri saya berbuat sesuatu yg membahayakan saya dan teman wanita saya ?
saya seorang suami. tpi saya telah menjatuhkan talak 1x pada istri saya. danpertanyaan saya,,,,, apakah saya masih punya kewajiban untuk menafkahi istri saya?. sedangkan kami belm disahkan bercerai oleh agama. mohon penjelasan kombinasi hadits&UUperceraian……… terimakasih
baca saja penjelasan seputar talak-rujuk dan pernikahan lainnya di http://www.almanhaj.or.id .
maksut saya diatas bukan {tidak disahkan oleh agama) tapi ( belum disahkan oleh hukum negara)
saya ingin bergabung dlm tulisan2 ini, mohon pencerahan.
saya seorang istri yang selalu teraniaya oleh lisan suami yg amat sangat kasar dan keras diucapkan hampir setiap hari. kadang permasalahan nya hanya saya beritahu jgn mabuk2an terus, langsunglah dia memaki saya dengan begitu emosinya. mabuk itu selalu berulang setiap hari.
kata2 cerai seringkali terucap pada saat dia sedang mencaci maki saya, saya tdk pernah melawan krn alasan anak2, jgn sampai trauma melihat orang tuanya. saya selalu mengalah, mengalah dan mengalah. saya seorang ibu yg bekerja membantu menafkahi anak2 tdk semata2 mengandalkan penghasilan suami. apakah yg harus saya lakukan, sdh 10 th pernikahan saya tetap bertahan dlm keadaan seperti ini demi anak2.
silakan baca penjelasannya di situs berikut.
http://www.almanhaj.or.id
Ass…
saya ingin bergabung dlm tulisan2 ini, mohon pencerahan.
sudah satu tahun lebih saya meikah dengan istri saya. tetapi keakuran dalam rumah tangga itu hanya sesaat. bisa terbilang 50 kali lebih saya ribut dengan istri saya. mungkin saja kami yang tidak mampu menahan emosi kala itu. belum lagi istri saya yang seperti tidak menghormati mertuanya. sudah 1 bulan ini istri saya berkerja pada sebuah perusahaan properti. jelas saja dia pasti harus menjumpai ataupun dijumpai calon pembeli baik itu pria maupun wanita. yang saya permasalahkan adalah waktu yang ia berikan ketika ada di dalam rumah sangat minim sekali, pulang kerja ia langsung menghubungi calon pembeli tadi melalui media on line atau Hp. jelas saja saya cemburu. dia pun tidak mau saya larang dan malah meminta saya untuk tidak mencampuri urusan pribadinya. pihak keluarga saya pun tidak menyukai istri saya karena sikapnya itu. yang saya ingin tanyakan, apakah perceraian adalah jalan terbaik bagi kami, ketika istri juga menganggap bahwa ketika didekat saya seperti dia berada di neraka .. mohon masukannya.. terima kasih
assalamualaikum ustad..
saya punya persoalan, begini ibu saya menikah lagi dengan seseorang laki2 setelah ayah saya meninggal dunia, dlm perjalanannya ibu sya sering disiksa secara fisik dan secara batin oleh suaminya, belakangan saya tau kalau bpk tiri sy itu masih punya istri ditempat lain (padahal waktu mau menikahi ibu sya mengakunya duda), pertanyaannya kalau saya sebagai anak tertua meminta cerai (atas persetujuan ibu saya) kepada bapak tiri saya itu apakah bisa? saat ini bpk tiri tinggal dirumah ibu saya dan tidak bekerja (ibu saya yg menafkahi krn ibu saya PNS), demikian pertanyaan saya semoga bisa dimengerti maksud saya….
assalamualaikum war.wab
assalamu’alaikum ustad
mungkin permasalahan saya masih berhubungan dengan talak..
status saya secara hukum sampai hari ini masih menjadi suami tapi mungkin secara agama talak sudah jatuh walaupun saya belum berucap talak kepada istri saya.saya meninggalkan istri saya untuk pulang kerumah ibusaya sudah hampir 4 bulan.hal ini sudah atas dasar pertimbangan keluarga dikedua belah pihak.dari awal saya nikah istri saya sudah selingkuh
berita ini saya tahu dari sahabat yg dapat di percaya karna istri saya pernah bercerita.sampai pernikahan terjadi hal itu masih disembunyikan.
saya dan istri saya berpacaran sudah hampir 4 tahun dengan keadaan baik2 saja sampai di bulan mei, keadaan memburuk di bulan juni tapi saya tidak tanggap dengan apa yang terjadi.
karna saya sibuk dengan rencana pernikahan yag sudah dekat..sayang nya kabar ini datang setelah kami menikah. ternyata istri saya menjalani hubungan dengan orang lain(rekan kerja) 2 bulan sebelum hari pernikahan.
kami menikah juli 2010.
sudah terlanjur menikah istri saya malah merasa seperti dipaksa untuk menikah padahal sebelumnya ini comitmen kita berdua.
keluarga istri saya seperti tidak bisa menerima dia yakin ada yang aneh.
bukti diperkuat dengan sikap yang tidak selayak anaknya..di handphone istri saya pun sering di temukan sms dari laki2 (orang ke3) berbentuk puji-pujian kepada ruh yg ditujukan kepada istri saya…”(suma illa ruhniati (nama istri saya binti bapaknya)wa illa khususon ewong rusman)” dari pihak keluarga saya dan istri saya tidak ada yang namanya ewong rusman.
perintah ini disuruh dibaca seusai shalat agar bisa memperkuat hubungan mereka.
jadi bisa di simpulkan istri saya terkena guna2.
sampai hari ini belum ada solusi.
1.pertanyaan saya apakah berdosa jika saya menggantung status istri saya sekarang?
karna sangat tidak mungkin saya tinggal dan tidur dengan orang yg selalu melihat wajah saya seperti wajah dia(orang lain)..
2.apa dengan perceraian semua ini bisa terselesaikan.?
mohon atas jawabannya…..
assalamu’alaikum ustad
saya umur 28 tahun,
sudah menikah hampir 2 tahun. dalam rumah tangga yang baru mulai ini saya sering sekali bertengkar dengan istri saya, dan saya sudah mengucapkan kata cerai 3kali. pertama pada saat dia sedang hamil, yang kedua pada saat di sedang haid, dan yang ketiga pada saat di dalam keadaan suci tetapi sebelumnya saya sudah menggaulinya. meskipun sering bertengkar tapi itu tidak pernah berlangsung lama, sekitar 2 hari rujuk kembali.
pertanyaan saya :
1. kata cerai yang sudah saya ucapkan itu apakah berlaku?
2. saya tidak pernah pisah ranjang ataupun pisah rumah setelah kata cerai pertama sampai ketiga. apakah saya zinah?
demikian pertanyaan saya, mohon masukannya. terima kasih
ijin untuk copy,terimakasih
Ass…saya tlah menjatuh kan talak kepada istrisaya dalam bentuk surat tapi niat sya hanya ingin tau apakah dia sanggup atau tidak,dan pada saat itu tdak ada saksi apakah talak itu sah???terimakasi
sy menikah sdh 3th, dr awal ortu sy mmg tdk stju sy mnkah dg suami sy krn kelakuan bruk’a (minum”an)
suami sy prnh mentalaq sy dlm keadaan emosi luar biasa, tp pd akhr’a qmi b’baikan,, aph’kah it sah??
sy b’tgkar dg suami yg pd akhr’a memulangkan sy pd ortu sy, tp stlh 3mggu suami sy mnta rujuk kmbli,,
khan ttpi ortu sy tdk stju bila sy rujuk dg suami dg alsan suami sy d’pkr krg b’tggung jwb dan meminta sy berpisah dg suami sy, klw tdk mw menuruti mka ortu sy lps tgn,,
sy bingung skli hrs bgaimana??
sy memaafkan kslhan suami sy dan memberikan ksempatan tuk memprbaiki kslhn’a (krn slm nie adh prbhn prlaku dy yg baik meski blm smwa) tp sy tkt b’dosa pd ortu dan tkt d’blg durhaka??
aph’kah memulangkan sy k’rmh ortu it termasuk talaq? tnx
assalamualaikum wr.wb.
suami saya mengatakan cerai 3kali saat dy emosi n marah,dan di hari itu juga suami saya minta maaf,gmna hukum nya kami masih status suami istri pa gag ?
@Ibu Megasari : Ya, ibu masih sah menjadi suami istri. Karena talak yg disampaikan dalam keadaan emosi tidak sah hukumnya
assalamualaikum pak ustadz
saya mohon pencerahanya,saya seorang suami yang sudah terlajur mengucapkan Talak kepada istri sebanyak 3x.saya mengucapkan di saat saya benar2 sudah diluar kendali / diluar batas kemampuan otak saya,…pada saat sangat2 emosi mengetahui kalau saya telah di dzolimi oleh istri.tetapi Allhamdulilah sampai detik ini keluarga saya sudah sangat bahagia.
pertanyaan saya ustadz:
1.Pada saat saya mengucapkan Talak saya baru saja Mualaf,..dan tidak tau benar dampak bahaya mengucapkan talak ,dikarenakan istri yang membawa saya tidak mengajarkan syariat islam itu sendiri.
apakah talak saya tersebut Sah pak Ustadz….
mohon untuk balasannya pak ustadz.
wassalam.
@Pak Rudi Ardan,
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Jika dibaca tulisan di atas dengan baik, maka apa yg Bapak lakukan tidak dianggap sah, yaitu menalak istri dalam keadaan emosi.
Rasulullah SAW mengatakan, jika kita dalam keadaan marah, maka segeralah duduk jika kita berdiri, jika tetap marah, maka berwudhulah, jika masih juga marah, maka sholatlah.
Mohon kepada Allah dikaruniai kesabaran.
Semoga keluarga Bapak bahagia dalam lindungan Allah SWT.
Mari lebih banyak mempelajari dan mendalami syariat Islam, dan ajaklah keluarga untuk sama-sama memahaminya.
Wallahu a’lam bisshawab
assalamualaikum,
saya ingin bertanya 1 bulan yang lalu saya ribut via sms dengan istri saya, tanpa sadar saya mengucapkan lafadz yang mengarah ke talak yang ini contoh smsnya 1. kalau tidak ingat anak saya cerai kamu, 2,kalau masih macam2 demi allah sekali lagi saya cerai kamu, setelah agak reda dan di ingatkan istri baru saya ketakutan, karena takut saya akhirnya nikah ulang, walaupun banyak yang bilang tidak jatuh talak karena lafadnya kinayah dan menurut istri saya ini yang ke 2 saya terucap talak( saya tidak ingat sama sekali jumlahnya), dan talak yang ke dua/terakhir saya ucapkan ketika istri saya dalam keadaan suci tapi sdh di gauli(maaf karena takut hamil saya keluarkan mani di luar) apa ini kategori bid’ah juga, dan dalam keadaan bertengkar/emosi karena di tuduh macam2 sama istri, pertanyaan saya :
1. Talak yang pertama dulu kami tidak rujuk karena saya dulu berkeyakinan dengan hadis nabi yang di katakan siti aisyah tidak sah talak dan pembebasan budak dalam keadaan marah, apa saya salah dulu berkeyakinan seperti itu..? dan apakah hadis itu sahih?sejak kejadian kedua saya lebih berhati hati dan sering mencari sumber, dan banyak para ulama yang mentafsirkan dan membagi kategori jenis marahnya seperti mazab syafi’i dan hanafi sedangkan mazab maliki dan hambali tidak membedakan jenis marahnya.
2. apakah yang ke 2/terakhir itu ucapan saya telah jatuh talak?,,, karena saya telah keliru dan kurang paham lafadz talak ( saya hanya tahu talak itu jatuh kalau di ucapkan secara tegas saja), karena memang tidak ada niat mau menceraikan. dan saya dalam keadaan emosi tinggi.
3. karena ada ucapan ancaman menyebut nama allah saya telah membayar khafara 10 orang fakir miskin, apakah syariah ini benar,? karena saya cuma cari pencerahan lewat internet/artikel islami yg saya baca2. yang seperti ibnu taymiyyah ucapkan.
4. apakah kalau memang jatuh talak, rujuk saya ini benar. akad nikah ulang pakai mahar dan saksi hanya menunggu sekali massa iddah saja,, soalnya setelah 2 hari kejadian istri saya haid, lepas haid kami nikah ulang lagi.
5. terkadang saya takut dan was was mengenai jumlah talak karena saya tidak ingat jumlahnya, karena dulu kalau bertengkar tanpa sadar saya mengucap ”cari aja suami yang sesuai keinginan kamu” saya tidak paham apa itu bisa jadi talak apa tidak. karena memang ucapan itu cuma emosi saja tidak ada niatan mau menceraikan, dan walaupun istri saya berkeyakinan baru 2 kali saya ucapkan kata cerai dalam majlis, apakah was was saya ini datangnya dari syetan yang ingin menggoda saya, dan apakah saya boleh mengikuti keyakinan istri saya bahwa jumlah talak saya sudah 2
6. Menurut pak ustadz dari cerita saya yang insya allah saya tidak mengingkari atau merubah fakta, berapakah jumlah talak saya sekarang?
.
wassalam/terima kasih
assalamualaikum,
saya ingin bertanya 1 bulan yang lalu saya ribut via sms dengan istri saya, tanpa sadar saya mengucapkan lafadz yang mengarah ke talak yang ini contoh smsnya 1. kalau tidak ingat anak saya cerai kamu, 2,kalau masih macam2 demi allah sekali lagi saya cerai kamu, setelah agak reda dan di ingatkan istri baru saya ketakutan, karena takut saya akhirnya nikah ulang, walaupun banyak yang bilang tidak jatuh talak karena lafadnya kinayah dan menurut istri saya ini yang ke 2 saya terucap talak( saya tidak ingat sama sekali jumlahnya), dan talak yang ke dua/terakhir saya ucapkan ketika istri saya dalam keadaan suci tapi sdh di gauli(maaf karena takut hamil saya keluarkan mani di luar) apa ini kategori bid’ah juga, dan dalam keadaan bertengkar/emosi karena di tuduh macam2 sama istri, pertanyaan saya :
1. Talak yang pertama dulu kami tidak rujuk karena saya dulu berkeyakinan dengan hadis nabi yang di katakan siti aisyah tidak sah talak dan pembebasan budak dalam keadaan marah, apa saya salah dulu berkeyakinan seperti itu..? dan apakah hadis itu sahih?sejak kejadian kedua saya lebih berhati hati dan sering mencari sumber, dan banyak para ulama yang mentafsirkan dan membagi kategori jenis marahnya seperti mazab syafi’i dan hanafi sedangkan mazab maliki dan hambali tidak membedakan jenis marahnya.
2. apakah yang ke 2/terakhir itu ucapan saya telah jatuh talak?,,, karena saya telah keliru dan kurang paham lafadz talak ( saya hanya tahu talak itu jatuh kalau di ucapkan secara tegas saja), karena memang tidak ada niat mau menceraikan. dan saya dalam keadaan emosi tinggi.
3. karena ada ucapan ancaman menyebut nama allah saya telah membayar khafara 10 orang fakir miskin, apakah syariah ini benar,? karena saya cuma cari pencerahan lewat internet/artikel islami yg saya baca2. yang seperti ibnu taymiyyah ucapkan.
4. apakah kalau memang jatuh talak, rujuk saya ini benar. akad nikah ulang pakai mahar dan saksi hanya menunggu sekali massa iddah saja,, soalnya setelah 2 hari kejadian istri saya haid, lepas haid kami nikah ulang lagi.
5. terkadang saya takut dan was was mengenai jumlah talak karena saya tidak ingat jumlahnya, karena dulu kalau bertengkar tanpa sadar saya mengucap ”cari aja suami yang sesuai keinginan kamu” saya tidak paham apa itu bisa jadi talak apa tidak. karena memang ucapan itu cuma emosi saja tidak ada niatan mau menceraikan, dan walaupun istri saya berkeyakinan baru 2 kali saya ucapkan kata cerai dalam majlis, apakah was was saya ini datangnya dari syetan yang ingin menggoda saya, dan apakah saya boleh mengikuti keyakinan istri saya bahwa jumlah talak saya sudah 2
6. Menurut pak ustadz dari cerita saya yang insya allah saya tidak mengingkari atau merubah fakta, berapakah jumlah talak saya sekarang?
.
wassalam/terima kasih
Mohon maaf bu sekali lagi maaf postingan saya kedouble, saya mengira yang pertama pending, mohon kiranya kalau dapat di hapus, silahkan di hapus saja salah satunya,
wassalam dan terima kasih
Saya sudah menikah 13 tahun selama 13 tahun istri saya berbuat tidak baik yaitu berselingkung dengan suami orang sudah berjalan 4 bulan setelah kasusnya mencuat saya jatuhkan talak cerai pertama kepada istri saya 2 harinya setelah talak cerai kami sama-sama melakukan hubungan badan apakah hukumnya bila masa talak cerai saya belum sampai dan bila itu haram hukumnya apa yang harus saya perbuat. Terimaksih.
Assalam….. Pa Ustadz
Saya ingin bertanya, saya sudah menikah 6 tahun dan dikaruniai 2 orang anak, dalam menjalani pernikahan itu kami tidak ada saling percaya satu sama lain, pd suatu seketika kami ribut besar dan saya mengucapkan cerai kepada istri saya yg pertama dan kami kembali rujuk hubungan kami kembali normal dan 1 tahun kemudian kami bertengkar lagi, pada saat itu saya kembali mengucapkan cerai kepada istri saya yg kedua pada tanggal 22 pebruari 2012 dibarengi dengan pengusiran istri saya dari rumah kami, baru 1 bulan lebih kami menerima telepon dan sms istri saya minta diselesaikan di pengadilan dan sy belom menyanggupinya karna keterbatasan biaya dan sy membuat kesepakatan kepada istri saya untuk sementara kita buat surat perjanjian cerai di kertas hitam putih di atas materai dan istri saya mensetujuinya akhirnya kami sepakat pada tanggal 17 april 2012 saya berdua menandatanginya surat perjanjian itu dgn ada saksi yang isinya Saya menyatakan talak 3 kepada istri saya.
yang jadi pertanyaan saya adalah :
1. apakah ke absahan surat perjanjian itu mutlak talak 3 yg sudah di tandatangani kami berdua dan 2 saksi karna saya buat pd tgl 17 april 2012 disaat masa iddah talak 2 yg saya ucarapkan secara jelas kepda istri saya pd tgl 22 pebruari itu.
2. apakah surat perjanjian itu terbilang talak 3 sekaligus, atau bertahap karna menghabiskan talak 2
3. apakah masih di bilang talak 2 dan tidak sah surat pernyataan perjanjian surat tersebut
4. apakah menurut Pa Ustadz saya bisa rujuk atau kah saya bisa nikahi kembali istri saya tanpa harus ada yg nikah dulu kepada istri saya dan dari pertanyaan 1 dan 2 diatas apakah saya mutlak tidak bisa kembali lg selama-lamanya, karna kami ada niat untuk kembali lg tp asalkan sudah jelas perkara saya ini, seandainya saya paksakan takut haram dan tidak halal istri saya buat saya.
mohon pencerahan dan jawabannya Pa ustadz
wassalam…. dan terima kasih
Assmlkm,pak ustadz
Saya mau tanya,kami suami istri biasa bercanda ketika itu juga saya tidak sengaja mengucapkan kata cerai,bisa dibilang keceplosan,padahal saya tidak ada niat untuk bercerai,cuma bercanda,itu bagaimana menurut pak ustadz.???saya sudah minta maaf kepada istri saya dan istri saya memaafkan saya,terima kasih pak ustadz
Assalamualaikum,
Saya menikah sirih dengan suami saya sudah 2tahun. Saya sangat mencintainya begitupun dirinya, namun saya merupakan istri kedua.
Suami saya pernah mengeluarkan talak 1 tapi kami rujuk kembali dan berbahagia bersama lagi. Saat saya hamil suami saya dipaksa oleh keluarga nya untuk menceraikan saya dihadapan istri pertamanya dan istri pertamanya memaksa suami saya untuk menggugurkan anak saya dengan alasan dia tidak mau dimadu. Suami saya pada saat itu dipaksa oleh keluarganya serta istri pertamannya untuk menceraikan saya, hari2 saya disiksa oleh istri pertamanya dan keluarganya apalagi mereka memaksa untuk menggugurkan anak saya. Setelah anak saya digugurkan karena paksaan keluarganya saya dan suami saya tetap berhubungan baik dan saling mengasihi suami saya masih mencintai saya begitupun saya terhadap suami saya. Yang saya tanyakan, apakah sah suami saya tersebut menceraikan saya? Sedangkan kami masih saling mencintai. Tolong dijawab ya ustad terima kasih.
assalamualikum
saya menikah dengan suami saya pada tanggal 2 nov tanpa restu ayah saya dan walinya orang lain,pada pertengahan bulan januari saya emosi dan minta diceraikan karena tak juknjung ada tanggapannya saya mengembalikan mahar dengan tanpa maksud bercerai,setelah itu dalam hati suami saya mengatakan iya dan di ucapakan seminggu setelah kejadian,padahak saya sudah minta maaf dan berjanji tidak mengucapkannya,tlong beri pendapat masalah saya.terima kasih
Assalamu alaikum
Saya sudah 2 tahun menikah, selama menikah kita tidak pernah tinggal serumah. Suamipun tidak pernah meberikan nafkah baik lahir maupun batin. Dan akhirnya saya mengetahui bahwa suami menikah dengan saya tanpa ada rasa cinta sama sekali. Pada suatu hari kita bertengkar hebat ditelpon dan suami mengatakan saya mau cerai denganmu, dan itu diucapkan berkali-kali. Saat suami ucapkan itu saya dalam keadaan haid dan suami juga sangat emosi. Memang sebelumnya sudah ada kata-kata yang menjurus kearah perceraian.
Yang mau saya tanyakan apakah saat ini sudah jatuh talak kepada saya? Dan apa yang harus saya lakukan?
ass wr wb.
sy mau tanya,sy pasangan muda jd kita berdua masih sangat labil.kita sering bgt berantem krn hal sepele,sy emosian jd tiap berantem sy sering minta cerai,dan krn suami sy jg emosian,suami sy sering jg mengabuli permintaan sy.suami sy memang sudah mempertahankan rmh tgga kita,mgkn krn suami sy cape dgn sikap sy yg kekanakan,yg sering membesarkan masalah ,akhrnya suami sy mengabuli permintaan sy.
tapi suami sy menalak sy dlm keadaan marah2.dan skrg kita pisah rumah,sy dgn ibu sy,apakah itu keputusan yg benar dgn kita pisah ranjang?
sy sudah seminggu berpisah ranjang semenjak penalakan.tp slama seminggu itu sy pernah berhubungan intim?apakah itu termasuk zinah?
kita berdua masih saling menyayangi,klo memang talak suami sy tidak sah(krn emosi),apakah kita bisa rujuk tanpa harus ijab kabul lg?
Assalamualaaikum..wr.wb
Pak ustadz yg terhormat..
saya telah berumahtangga selama 7 tahun dan telah di karunia sorang anak perempuan umur 6 tahun, Langsung saja ya pak ustadz..
Dulu saya pernah bertengkar dgn istri saya. istri saya minta cerai..Sehingga secara spontan saya melafaskan kalimat di bawah ini dalam keadaan marah dan spontan tanpa niat dan pada waktu yang berbeda-beda.
1. kalau macam ini terus cerai aja dah.. (waktu itu kmi sedang berhubungan suami istri)
2. saya ceraikan dikau nanti ( Keadaan Marah )
3. Memang dikau nak saya ceraikan ( spontan Keadaan Marah )
sungguh saya menyesal pak ustadz.. Dari masing2 kalimat di atas apakah jatuh talak pak ustadz…??? mohon penjelasannya. Terima kasih pak ustadz
Wassalamualaikum wr. wb
Ass para hamba Allah…
Saya adalah seorang istri & telah di karuniakan 2 org putra putri…
Kami tlah menikah 8thn & sy adalah seorang muialaf. 3 thn yg lalu suami sy menikah diam2 dgn seorg gadis & tlah hamil. Awalnya sy pikir mgkn suami sy khilaf jd walaupun sy tdk terima di madu tp sy memaafkan suami sy karna sy tdk ingin anak2 yg jd korban atas keegoisan kmi. Sy coba bersabar & berserah diri kepd Allah. di kehamilannya yg berumur 6bln, bayi dlm perut itu meninggal & sy ngotot suami sy agar menceraikan dia & suami sy berjanji kepd sy akan menceraikannya tp tiba2 wanita itu hamil lg & sy ttp menyuruh suami sy menceraikan dia & suami sy jg berjanji kepd sy akan menceraikan dia setelah masa idah nya tp skrg kenyataan berubah, suami sy merubah janjinya dgn dalil akn mencari kesalahan dia baru bs melepaskan dia karna suami sy pernah bilg ke sy bahwa suami sy punya perasaan kepd wanita itu.
Karna sy capek di sakiti & dibohongin suami sy, sy ambil keputusan buat cerai.
Yg saya mau tanyakan…
1. Apakah sy berdosa telah memaksa suami sy buat menceraikan wanita itu & kalo suami sy tdk melepaskan wanita itu maka sy yg akan membuat gugatan cerai…
2. Apakah sy berdosa kalo sy mau bercerai kepd suami sy sementara selama ni suami sy tetap melakukan tanggungjawabnya kepd kami. Sementara wanita itu ttp terima walau tdk di perlakukan adil oleh suami sy.
Mohon bantu sy karna sesungguhnya sy tdk ingin kelg sy hancur tp sy jg tdk ingin terus2an durhaka kepd suami sy karna sy tdk bs terima di poligami.
Asslm…
Saya adalah seorang istri…kami telah menikah selama 11 tahun….Sudah hampir 5 tahun ini suami saya tidak menafkahi secara batin…dan telah diucapkan kata pisah…tapi kami masih tinggal serumah…apakah ini sudah talak?apakah dalilnya?
mohon bantuannya…
Asslm